LAMPUNG BARAT — Pengalokasian anggaran perjalanan dinas biasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat untuk TA 2025 dan TA 2026 mendadak berubah menjadi sorotan hangat. Di saat kondisi keuangan daerah dituntut untuk lebih cermat dan berfokus pada pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik dasar, porsi anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas dewan justru menyentuh angka yang sangat fantastis. Total alokasi dana yang menembus Rp17,9 miliar dengan rincian Rp9,2 miliar pada TA 2025 dan Rp8,7 miliar pada TA 2026 dinilai tidak hanya mencederai asas keadilan anggaran, tetapi juga bertentangan dengan semangat penghematan belanja daerah.
Jika dicermati lebih mendalam, dinamika penganggaran ini memperlihatkan tren peningkatan frekuensi agenda yang cukup signifikan. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran Rp9,2 miliar tersebut dikemas rapi ke dalam 13 item kegiatan. Memasuki Tahun Anggaran 2026, meski nilai totalnya sedikit terkoreksi menjadi Rp8,7 miliar, porsi agendanya justru bertambah maruk menjadi 16 item kegiatan. Peningkatan jumlah agenda studi banding dan kunjungan kerja ini melahirkan pertanyakan kritis di tengah masyarakat: Apakah dinamika pembangunan di Kabupaten Lampung Barat memang membutuhkan begitu banyak konsultasi ke luar daerah, ataukah penambahan item kegiatan ini sekadar strategi rutin untuk menghabiskan plafon anggaran?
Langkah memanjakan agenda perjalanan luar daerah ini terasa makin kontras apabila disandingkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Instruksi Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran secara berulang dan tegas menginstruksikan seluruh jajaran kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memangkas pos-pos operasional yang tidak prioritas—khususnya perjalanan dinas, rapat kerja di luar kantor, dan kegiatan studi banding. Presiden menekankan agar setiap rupiah dalam APBD difokuskan pada program-program berdampak langsung bagi peningkatan ekonomi rakyat dan penanganan kemiskinan.
Sayangnya, dalam konteks penganggaran di DPRD Lampung Barat, arahan efisiensi dari pusat tersebut seolah hanya dianggap sebagai imbauan di atas kertas. Penambahan item kegiatan perjalanan dinas dari 13 menjadi 16 agenda justru menunjukkan arah kebijakan yang bertolak belakang dengan semangat penghematan nasional.
Melihat besarnya potensi penyimpangan dan tingginya alokasi dana yang digunakan, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk tidak sekadar melakukan audit formalitas. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari seluruh 29 item kegiatan selama dua tahun anggaran tersebut sangat diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Di samping itu, Sekretariat DPRD Lampung Barat perlu memberikan penjelasan atas persoalan tersebut agar penggunaan APBD agar tidak menyisakan tanda tanya

